Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ciri-ciri Hukum:
berikut adalah ciri-ciri hukum:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu hatus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian Hukum:
hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan bentuknya = Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis
2. Berdasarkan wilayah berlakunya = Hukum lokal,Hukum nasional, dan Hukum internasional
3. Berdasarkan fungsinya = Hukum materil dan Hukum formal
4. Berdasarkan waktunya = Ius Constitutum , Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam
5. Berdasarkan isinya = Hukum publik, Hukum antar waktu dan Hukum private. Hukum publik sendiri
dibagi menjadi Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, hukum
pidana dan Hukum acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menj,adi Hukum
pribadi, Hukum keluarga, Hukum kekayaan,dan Hukum waris
6. Berdasarkan pribadi = Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum antar golongan
7. Berdasarkan wujudnya = Hukum obyektif dan Hukum subyektif
8. Berdasarkan sifatnya = Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ikpmhtjogja.com/2013/05/mengintip-hukum-di-haltim/